Kami Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) resmi dan terdaftar di Departemen Hukum dan HAM, menawarkan jasa kepada para entrepreneur-entreprenuer yang ingin melindungi HKI mereka.
Apa sich Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu? HKI atau dalam bahasa Inggris disebut Intellectual Property Rights adalah hak yang timbul dari hasil olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Jadi intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Spoiler for Tanya Jawab:
Apa sich Konsultan HKI itu? Konsultan HKI adalah Konsultan HKI yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual;
Apakah saya termasuk Konsultan HKI resmi? Ya, saya adalah Konsultan HKI angkatan ke-3 yang dilantik pada bulan Juni 2010;
Apakah pendaftaran HKI harus melalui Konsultan? Sangat dianjurkan untuk memakai jasa Konsultan karena Konsultan lebih memahami tentang tahapan-tahapan pendaftaran sehingga bisa mencegah terjadinya kesalahan dalam pendaftaran selain itu, segala surat menyurat dari Ditjen HKI akan ditujukan kepada Konsultan sehingga waktu untuk menjawab surat tersebut tidak terlewatkan;
Apakah bisa mendaftarkan HKI dari luar kota selain Jakarta? Bisa, karena wilayah kerja Konsultan HKI adalah seluruh Indonesia;
Kenapa kliennya hanya sedikit? Berdasarkan Kode Etik yang dianut oleh Konsultan, kami tidak boleh menyebutkan nama-nama yang sedang diproses sehingga kami hanya bisa menyebutkan nama-nama merek yang sudah mendapatkan IDM (sertifikat);
Berapa lama proses pendaftaran HKI sampai keluar sertifikat? Untuk pendaftaran HKI, akan melalui proses-proses sesuai ketentuan Undang-Undang HKI (merk, cipta, paten, desain industri). Namun sesuai pengalaman di lapangan;
Untuk merek 22 - 24 bulan setelah mendapatkan nomor permohonan
Untuk Cipta 13 - 15 bulan setelah mendapatkan nomor permohonan
Untuk Desain Industri 15 - 18 bulan
apa bukti bahwa merek saya sudah didaftarkan? Setelah kita mendaftarkan merek tersebut akan diberikan lembaran penerimaan pendaftaran. Berkas asli ini sangat penting dan jangan sampai hilang;
dalam pendaftaran merek, apa yang dimaksudkan 1 kelas maximal 10 item jenis barang sekelas? (per juli 2014) Maksudnya adalah dalam 1 kelas terdapat berbagai jenis barang sehingga harus dikategorikan lebih jelas. Misalkan A mendaftarkan merek BB untuk jenis pakaian. Pakaian tersebut mempunyai pembagian menjadi kaos, t-shirt, kemeja, celana pendek, celana panjang, sepatu, sandal, jaket, rompi pancing, topi, pijama
Pembuatan perjanjian pengalihan hak dan/atau lisensi HKI;
Penanganan sengketa HKI maupun sengketa lainnya baik litigasi maupun non litigasi (by partner kami);
Pembuatan akta pendirian maupun surat usaha lainnya;
dll berkaitan dengan hukum.
Biaya Pendaftaran HKI * sejak tanggal 10 November 2016 ada kenaikan harga daftar sehingga kami dengan berat hati ikut menaikkan harga daftar:
Pendaftaran Merk (1 merek 1 kelas): Rp. 2.900.000,- (untuk permohonan sekarang boleh memohonkan jenis barang sebanyak banyaknya untuk 1 kelas);
Pendaftaran Cipta non program komputer: Rp. 1.500.000,- (lukisan, buku dll kecuali logo berdasarkan Pasal 40 UU Cipta 24 Tahun 2014;
Pendaftaran ciptaan program komputer: Rp. 1.850.000,-
Pendaftaran Desain Industri: Rp. 2.800.000,-
Penelusuran merek: Rp. 200.000,- (max 3 merek)**;
Pengambilan sertifikat: Rp. 400.000,- (per nomor sertifikat);
Permohonan perpanjangan merek: Rp. 3.250.000,- (per nomor sertifikat)**;
Pendaftaran paten: by call karena tergantung dengan klaim yang diinginkan;
dll berkaitan dengan KI.
(*) Biaya-biaya tersebut tidak termasuk pada adanya pengajuan keberatan, sanggahan, banding, gugatan terhadap penolakan HKI dan penerbitan sertifikat karena masing-masing tingkatan ada biayanya.
(**) Untuk meminimalisir kemungkinan merek akan ditolak dapat dilakukan penelusuran merek dahulunamun demikian kami tegaskan bahwa penelusuran tidak akan menggaransi suatu permohonan karena setiap permohonan tetap wajib melalui pemeriksaan oleh pemeriksa sesuai ketentuan UU.
(**) Khusus untuk pengajuan keberatan, oposisi, banding kami memerlukan berkas lengkap dan kami akan mengirimkan draft untuk disetujui oleh pemohon.
(**) Sedangkan untuk perpanjangan merek harus dilihat sertifikat nya berisi berapa kelas.
(**) Untuk pengambilan sertifikat karena adanya peraturan baru bayar sertifikat dulu baru dicetak dan memerlukan waktu yang lama maka dimohon kesabarannya namun kami akan mengirimkan bukti pembayaran sertifikat.
(*) perbedaan permohonan merek sejak tgl 10 November 2016 dengan permohonan lama: sebelum tanggal 10 November 2016, tiap permohonan hanya boleh 1 kelas max 10 item sekelas dan bila lebih dari 10 maka barang ke 11 sampai 20 akan dianggap permohonan baru sedangkan sejak tanggal 10 November 2016, permohonan 1 merek boleh 1 kelas (boleh sebanyak mungkin jenis barang yang ada dalam kelas bersangkutan).
Spoiler for Sistem Kerja:
Untuk khusus daerah Jakarta:call/email ---> appointment ---> meeting 1 (untuk menjelaskan prosedur dan estimasi biayanya) ---> deal ---> meeting 2 (penanda tanganan Kuasa dan Pernyataan. SK dan pernyataan bisa diteken pada meeting pertama asal syarat sudah jelas dan lengkap) --> Pembayaran sesuai kuitansi ---> daftarkan HKI (keesokan harinya) ---> saya tiki kan berkas pendaftaran ke alamat klien. NB: biaya konsultasi dibebankan pada klien apabila tidak jadi didaftarkan. Free biaya pengiriman berkas.
Untuk wilayah luar Jakarta: email (konsultasi, jenis barang, estimasi biaya dan contoh merek melalui JPEG) --> deal, kami akan kirimkan draft kuasa, pernyataan, invoice dan ditanda tangani oleh pemohon kemudian kirimkan surat kuasa dan pernyataan via jne ke alamat kami + setelah kami menerima berkas-berkas dari pemohon (kuasa, pernyataan dan surat korespondensi) kami akan mengkonfirmasikan pembayaran---> pendaftaran setelah berkas dan pembayaran kami terima lengkap (proses 2-3 hari mendapatkan nomor permohonan ---> setelah kami mendapatkan nomor permohonan kami akan mengirimkan email berupa scan bukti daftar dan bukti permohonan akan kami kirimkan kepada klien sesuai dengan alamat dalam surat korespondensi selanjutnya permohonan akan diperiksa oleh Kumham cq Ditjen KI apabila ada permasalahan dalam permohonan tersebut kami akan dikirimkan surat baik surat penolakan, oposisi maupun penerbitan sertifikat dan kami akan memberitahukan kepada klien via email dan mohon dibalas. NB: free biaya konsultasi by email
Spoiler for Penjelasan tentang KI:
Hal-hal penting dalam pendaftaran kekayaan intelektual yang sering tidak disadari oleh pemilik dan/atau pemegang hak:
Apabila terjadi perubahan alamat pemegang hak maka wajib dilakukan pencatatan perubahan alamat (ktp pada saat permohonan dengan saat sekarang berbeda);
Apabila ada perpindahan kepemilikan kekayaan intelektual maka wajib untuk dilakukan pencatatan perubahan pemegang hak;
Apabila ada perubahan bentuk/warna logo dan nama merek maka wajib untuk dilakukan pendaftaran ulang;
Apabila ada pemberian lisensi pemakaian kekayaan intelektual maka lisensi tsb wajib untuk dicatatkan.
Tujuan hal-hal tersebut di atas adalah:
Legal standing pemegang hak apabila terjadi sengketa kekayaan intelektual;
Mengikat pihak ketiga;
Supaya pada saat perpanjangan merek tidak ditolak karena alamat yang telah berbeda;
Agar pada saat perpanjangan merek tidak ditolak karena pemilik telah berubah;
Merek yang dipakai dan didaftarkan apabila berbeda maka dapat diajukan penghapusan merek karena penggunaan tidak sesuai.
Jadi pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya sekadar daftar dan kemudian sudah dibairkan begitu. namun banyak aspek yang akan mempengaruhi hak eksklusif tersebut mengingat kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor, pencipta dan pemilik dan/atau pemegang hak untuk menggunakan sendiri dan/atau memberikan lisensi pemakaian kekayaan intelektual tersebut.
Kekayaan Intelektual itu suatu kekayaan tidak berwujud dan merupakan apresiasi serta perlindungan yang diberikan oleh Negara kepada para pencipta, pemilik merek, pendesain maupun inventor.
Banyak yang tidak mengetahui bahwa suatu kekayaan intelektual sangat penting dan bisa merupakan salah satu sumber kekuatan suatu bisnis/usaha.
Apa keuntungan mendaftarkan kekayaan intelektual suatu bisnis/usaha?
Dapat melarang orang lain untuk memperbanyak, mempertunjukkan, mengubah, menjual suatu kekayaan intelektual tanpa izin dari pencipta (untuk hak cipta), dapat melarang orang lain memakai merek yang sama/desain yang sama, dapat melarang orang lain menggunakan/memproduksi invensi yang sama dan/atau desain yang sama, dapat melarang orang lain membocorkan rahasia-rahasia usaha/bisnis (terutama franchise);
Suatu kekayaan intelektual dapat dialihkan dengan hibah, wasiat, waris, perjanjian, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh UU (misalkan putusan pengadilan yang telah inkracht);
Menjadi modal utama dalam pemberian franchise. karena dalam pemberian franchise seorang franchise akan memberikan sejumlah royalty kepada franchisor dalam waktu beberapa lama (sesuai kesepakatan) sebagai kompensasi pemakaian Kekayaan Intelektual milik franchisor. sehingga oleh karenanya maka sudah sepatutnya kekayaan intelektual franchisor harus dilindungi terlebih dahulu.
Buat rekan-rekan, biaya pendaftaran Merek ada kenaikan sedikit karena adanya kenaikan berdasarkan peraturan pemerintah. mohon dimaklumi.
Buat rekan-rekan apabila saya tidak mereply thread sy, mohon diemail ke kami saja ya. atau ditelepon. karena kadang tidak aktip di kaskus.
Spoiler for Klien Kami:
(yang sudah bersertipikat. yang masih dalam pengumuman dan proses tidak dapat kami sampaikan karena kode etik). untuk selengkapnya ada dalam blogspot kami:
Diubah oleh senzhiro 14-11-2016 12:02
0
67K
Kutip
572
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru